Sabtu, 30 Agustus 2025

Kabar Artis

Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Buntut dari penyerobotan lahan, Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dari Japto dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno Tohom Purba, menyampaikan bahwa Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. 

Rupanya rumah milik Wanda Hamidah tersebut merupakan tanah dari Japto Soerjosoemarno.

Wanda Hamidah merasa kaget, lantaran dirinya sudah menempati rumah tersebut selama 62 tahun.

Akhirnya paman dari Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.

Dilaporkannya paman Wanda Hamidah, Hamid Husein dengan kasus penyerobotan lahan atau sengketa tanah.

Kini paman Wanda Hamidah sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelum Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka, Wanda Hamidah sempat memberikan statement.

Statement yang diberikan Wanda Hamidah tersebut membantah bahwa tanah tersebut bukan milik Japto Soerjosoemarno.

Hingga Wanda Hamidah ikut terseret dan dilaporkan ke Bareskrim oleh Japto Soerjosoemarno.

Namun kini sudah terbukti bahwa rumah yang ditempati Wanda Hamidah tersebut, merupakan tanah milik Japto Soerjosoemarno.

Paman Wanda Hamidah ditetapkan menjadi tersangka

Dikutip dari Tribunnews.com, paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya paman Wanda Hamidah tersebut, karena dugaan penyerobotan lahan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba.

"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."

"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan