Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani

9 Poin Eksepsi Nikita Mirzani yang Ditolak Hakim: Termasuk soal Dito Mahendra Rugi Rp 17.500.000

Eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh hakim, berikut 9 poin yang tertulis dalam eksepsinya.

Editor: bunga pradipta p
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dirinya juga mengatakan berharap bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra. 

7. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Jaksa Penuntut Umum mendalilkan korban mempunyai apartemen di daerah Jakarta Barat, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tempat dan nama apartemen yang dimaksud.

8. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kabur (obscuur libel).

Antara Isi uraian perbuatan terdakwa yang ada di dalam dakwaan alternatif ketiga dengan pasal yang diterapkan saling bertentangan / bertolak belakang.

9. Surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah diedit.

Namun dalam uraian surat dakwaannya, postingan foto dan gambar yang telah diedit tidak dicantumkan.

YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, JPU Bakal Hadirkan Dito Mahendra di Sidang Selanjutnya

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menginformasikan terkait penolakan eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya.

Tepatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela dalam persidangan Serang, Senin (5/12/2022, melansir Kompas.com.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.

Tanggapan Nikita Mirzani

YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar
YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar (YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar)

Nikita Mirzani mengatakan tidak kecewa soal keputusan hakim yang menolak eksepsinya.

Pun Nikita memang berharap kasus tersebut dapat dilanjutkan, bahkan hingga ke taraf pembuktian.

"Ah biasa aja lah, kalau dikabulin nanti jadinya aneh lagi," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan