Gugatan Merek Gen Halilintar ke Pengadilan Niaga Tertunda, Sudah Didahului Produsen Kaus Kaki
Gen Halilintar menggugat putusan DJKI Kemenkumham yang tak menerima merek Gen Halilintar karena didahului produk kaus kaki.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
-Menolak Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
-Menolak Jawaban TERGUGAT atau setidak-tidaknya Jawaban TERGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
-Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
-Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;
-Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “GENHALILINTAR + Lukisan Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek GENHALILINTAR + Lukisan atas nama PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.