Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ngamuk karena Dito Mahendra Tak Datang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh
Nikita Nirzani kembali kecewa karena Dito Mahendra tak datangi sidang. Nikita Mirzani mengambil sebuah map dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Dito Mahendra telah tiga kali absen untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Terakhir pada sidang Senin 19 Desember 2022, Dito Mahendra kembali tidak hadir.
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Baca juga: 2 Kali Mangkir hingga Sidang Ditunda, Nikita MIrzani Minta Dito Mahendra Tak jadi Pengecut
"Mohon izin yang mulia, sampai hari ini, beliau (Mahendra Dito,-red) masih dirawat majelis. Dirawat di rumah sakit yang sama di RS Pondok Indah," ujarnya saat di ruang sidang, Senin (19/12/2022).
Majelis Hakim pun menanyakan apakah ada keterangan dari pihak rumah sakit terkait ketidak hadiran Dito Mahendra.
Kemudian Edward menjawab, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwasanya kondisi Dito masih belum stabil.
"Sekilas kami mendapatkan info dari perawat, bahwa beliau (Mahendra Dito,-red) masih belum stabil Hb, trombositnya," ungkapnya seperti dikutip dari Tribun Banten.

Hakim pun kembali menanyakan apakah Dito Mahendra masih memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan atau tidak.
Pihak JPU mengaku masih mengupayakan untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan yang mulia. Hari ini yang hadir cuma satu orang atas nama saksi MA Yusuf Hadi," ungkapnya.
Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.
Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.
Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.
"Setelah hakim bermusyawarah untuk saksi yang dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan pasal 159 ayat 2, jadi terhadap saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Jalani Sidang Online dengan Dito Mahendra, Lebih Memilih Ditahan