Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ngamuk karena Dito Mahendra Tak Datang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh
Nikita Nirzani kembali kecewa karena Dito Mahendra tak datangi sidang. Nikita Mirzani mengambil sebuah map dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Nikita Nirzani kembali kecewa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Hal tersebut terlihat ketika Nikita Mirzani memukul microphonenya hingga jatuh ke lantai usai menjalani sidang.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Tempur Lawan Dito Mahendra di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Selain itu, terlihat momen Nikita Mirzani mengambil sebuah map berwarna biru dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.
Ibu tiga anak ini pun menyebut kejadian itu tidak dilakukannya dengan sengaja.
"Engga itu engga ngamuk itu ke senggol," kata Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).
"Itu kesenggol doang, iya berkas itu engga sengaja terbang sendiri aja. Mic aja bisa terbang," lanjut Nikita Mirzani.
Baca juga: Usai Terapi Leher di RS Akhir Pekan Lalu, Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Mantan kekasih John Hopkins ini merasa kecewa lantaran Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyebut Dito sengaja mengulur waktu agar dirinya bertahan lama di dalam penjara.
"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda biar saya lebih lama di penjara, tapi engga ada masalah," tutur Nikira Mirzani.
Baca juga: 2 Kali Mangkir hingga Sidang Ditunda, Nikita MIrzani Minta Dito Mahendra Tak jadi Pengecut
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Hakim Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengancam menjemput paksa Dito Mahendra terkait sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Dito Mahendra telah tiga kali absen untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Terakhir pada sidang Senin 19 Desember 2022, Dito Mahendra kembali tidak hadir.
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Baca juga: 2 Kali Mangkir hingga Sidang Ditunda, Nikita MIrzani Minta Dito Mahendra Tak jadi Pengecut
"Mohon izin yang mulia, sampai hari ini, beliau (Mahendra Dito,-red) masih dirawat majelis. Dirawat di rumah sakit yang sama di RS Pondok Indah," ujarnya saat di ruang sidang, Senin (19/12/2022).
Majelis Hakim pun menanyakan apakah ada keterangan dari pihak rumah sakit terkait ketidak hadiran Dito Mahendra.
Kemudian Edward menjawab, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwasanya kondisi Dito masih belum stabil.
"Sekilas kami mendapatkan info dari perawat, bahwa beliau (Mahendra Dito,-red) masih belum stabil Hb, trombositnya," ungkapnya seperti dikutip dari Tribun Banten.

Hakim pun kembali menanyakan apakah Dito Mahendra masih memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan atau tidak.
Pihak JPU mengaku masih mengupayakan untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan yang mulia. Hari ini yang hadir cuma satu orang atas nama saksi MA Yusuf Hadi," ungkapnya.
Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.
Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.
Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.
"Setelah hakim bermusyawarah untuk saksi yang dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan pasal 159 ayat 2, jadi terhadap saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Jalani Sidang Online dengan Dito Mahendra, Lebih Memilih Ditahan
"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi untuk Mahendra Dito melampirkan surat keterangan dokter," sambungnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun saksi Dito Mahendra telah mengirimkan surat keterangan dokter.
Akan tetapi sakit yang diderita Dito, kata hakim, bukan sakit yang berat sehingga diharapkan dapat menghadiri persidangan.
"Menurut majelis hakim, bukan sakit yang menyebabkan dia (Dito,-red) tidak bisa memberikan keterangan resmi dalam persidangan, bukan merupakan sakit yang berat dan permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikam kesaksian dalam persidangan," katanya.
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.
Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat
"Normalnya saya rasa kalau ngga parah sekali, dapat dihadirkan normal nya 14 hari setelah dirawat," kata dia.