Senin, 25 Agustus 2025

Revaldo Terjerat Narkoba

Aktor Revaldo Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu

Revaldo disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

kolase/dok Tribunnews.com
Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Revaldo ditangkap polisi karena narkoba. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti ganja dan sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan rilis yang diterima, Revaldi diamankan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. 

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan di TKP ke dua yakni di Apartemen Brawijaya Tower, Kebayoran Baru, polisi berhasil mengamankan ganja dari pemeran series Srigala Terakhir 2 itu. 

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.

Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap di Apartemen Jakarta Pusat, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja. 

Selain ganja, polisi juga menyita sabu-sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo

"5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," lanjut keterangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023). 

Revaldo disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan