Senin, 18 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Buntut Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat

Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Editor: bunga pradipta p
Kolase YouTube Official NitNot/ Instagram @hotmanparisofficial
Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda.

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (12/1/2023), Hotman Paris Hutapea membeberkannya.

Menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan soal rencana Venna Melinda yang berencana menggugat cerai Ferry Irawan.

Hotman Paris Hutapea menyebut dalam waktu dekat Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan.

"Dalam waktu dekat (gugat cerai)," ucap Hotman Paris Hutapea.

Diketahui sebelumnya pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan belum genap setahun.

Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada Maret 2021 lalu.

Namun beberapa bulan terakhir Venna Melinda mengaku tidak bahagia dengan pernikahannya.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan

Venna Melinda sempat bercerita kepada Hotman Paris Hutapea bahwa ia merasa tertekan dengan sikap Ferry Irawan.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris Hutapea.

Dalam tayangan tersebut Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa, Ferry Irawan sempat dituduh dengan pasal 44 ayat 4 yakni KDRT ringan.

Namun setelah Venna Melinda mengalami trauma psikis, pasal tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.

"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."

Hptman 7890y04
Hotman Paris Hutapea beberkn rencana Venna Melinda gugat cerai Ferry Irawan.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan

"Tapi sekarang sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan