Venna Melinda Korban KDRT
Tak Hanya Laporkan Ferry Irawan karena KDRT, Venna Melinda Siap Gugat Cerai Sang Suami
Pasca alami dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda siap ambil langkat tegas.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca alami dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda siap ambil langkat tegas.
Selain melaporkan Ferry Irawan, Venna Melinda juga kabarnya akan segera melayangkan gugatan cerai. Ia siap menjanda lagi usai dinikahi Ferry Irawan Maret 2021.
Baca juga: Dampingi Venna Melinda Diperiksa Hari Ini, Hotman Paris Sebut KDRT Berat, Ferry Irawan Bisa Ditahan
Pernikahan Venna dan Ferry yang baru berjalan 10 bulan kemungkinan besar akan berakhir di meja pengadilan.
"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
Sayangnya Hotman belum bisa menjelaskan secara rinci kapan tepatnya gugatan cerai itu akan dilayangkan.
Sebab, hingga saat ini Venna Melinda masih jalani perawatan di rumah sakit dan masih mengurus laporannya di Polda Jatim
"Pokoknya dalam waktu dekat," lanjut Hotman.

Dalam pernikahan yang baru berjalan sekira 10 bulan itu, dikatakan Hotman bahwa dalam beberapa bulan terakhir Venna tak bahagia.
Ketika curhat ke Hotman, Venna mengatakan bahwa di beberapa bulan terakhir ini dirinya merasa tertekan oleh sikap Ferry.
"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," ungkap Hotman.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim beberapa hari lalu karena dugaan tindak KDRT. Ferry sejatinya sudah meminta maaf, namun Venna tak bisa memaafkan perbuatan Ferry dan ingin terus melanjutkan proses hukum.
Hotman Paris Sebut KDRT Berat, Ferry Irawan Bisa Ditahan
Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur.
Pengacara kondang tersebut akan mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (12/1/2023).
Dalam kasus ini, pihak Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Hotman Paris Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Venna Melinda, Bakal Dampingi ke Polda Jatim Besok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.