Venna Melinda Korban KDRT
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda
Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Baca juga: Venna Melinda Sudah Tak Lagi Dinafkahi Ferry Irawan, Sering Dikasari karena Masalah Ranjang
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.
Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi atas Dugaan KDRT
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi.
Laporan yang dilayangkan berisi dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.