Venna Melinda Korban KDRT
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda
Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
Kabar Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan telah dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.
Kombes Totok menjelaskan bahwa Venna diduga mengalami KDRT di sebuah hotel kawasan Kota Kediri.
Tindak kekerasan Ferry pada Venna Melinda disebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Baca juga: Venna Melinda Blak-blakan Cara Ferry Irawan Melakukan KDRT: Saya Ditindih dan Dikunci
"(Kejadian) hari Minggu pagi di hotel di Kediri Kota," kata Kombes Totok, dikutip dari YouTube Tribun Jatim Timur.
Kombes Totok mengatakan, Venna Melinda sebelumnya telah melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan di Polres Kediri Kota.
Kemudian, laporan tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Di Polres Kediri Kota kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jatim," terang Totok.
"Saat ini sedang berproses untuk pemeriksaan awal," sambungnya.
Venna Melinda dan Ferry Irawan telah menjalani hidup sebagai sepasang suami istri sejak menikah pada 7 Maret 2022 lalu.
Keduanya kerap terlihat kompak dan mesra hingga dikenal sebagai pasangan bucin.
Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.