Selasa, 19 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Kemungkinan Besar Ferry Irawan Jadi Tersangka, Dinilai Lakukan KDRT Berat pada Venna Melinda

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka.

Editor: Salma Fenty
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Venna Melinda dan Ferry Irawan (kiri) Hotman Paris (kanan). Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka.

Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).

Dikutip dari TribunJatim.com, Surabaya, kini status Ferry Irawan masih sebagai saksi atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.

Kemungkinan Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.

Ketika bukti-bukti sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur pasal KDRT, maka status Ferry Irawan bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

"Status Ferry sampai sekarang masih saksi."

"(Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan."

"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ucap Dirmanto.

Baca juga: Polisi Pastikan jika Bukti Cukup Ferry Irawan Langsung Jadi Tersangka KDRT pada Venna Melinda

Lantaran kasus dugaan KDRT yang menimpanya, kini Venna Melinda menggandeng pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan semula Ferry Irawan dituduh dengan pasal 44 ayat 4 tentang KDRT ringan.

Namun KDRT yang dialami Venna Melinda juga menimbulkan trauma psikis sehingga tuduhan tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yakni KDRT berat.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan psikis).

Ferry Irawan dan Venna Melinda - Berikut kabar terbaru dari kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan dan Venna Melinda - Berikut kabar terbaru dari kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Kondisi Terkini Venna Melinda setelah Alami KDRT dari Ferry Irawan

"Ya trauma dia (Venna), makanya kepolisian ditambah pasalnya menjadi 45 yaitu psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan