Venna Melinda Korban KDRT
Kemungkinan Besar Ferry Irawan Jadi Tersangka, Dinilai Lakukan KDRT Berat pada Venna Melinda
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Salma Fenty
Mengacu pada Undang-undang N0 23 tahun 2004, kemungkinan Ferry Irawan terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar RP 15 juta.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa, Ferry Irawan mengaku telah melakukan tindak KDRT terhadap istrinya.
"Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya."
"Kemungkinan besar ini kita kenakan pasal 44 di sini ya."
Baca juga: Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda
"Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya 5 maksimal tahun," terang Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).
Kombes Pol Dirmanto sempat membeberkan kronologi Ferry Irawan yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap Venna Melinda.
Kombes Pol Dirmanto menyebut Ferry Irawan mendekap istrinya dan menekan kuat bagian hidung Venna Melinda hingga mengeluarkan darah.
"Kemudian saudara Ferry Irawan ini mendekap istrinya dan dahinya ini ditekan kuat di hidung istri," tutup Kombes Pol Dirmanto.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Dian Hastuti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.