Selasa, 19 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Kemungkinan Besar Ferry Irawan Jadi Tersangka, Dinilai Lakukan KDRT Berat pada Venna Melinda

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka.

Editor: Salma Fenty
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Venna Melinda dan Ferry Irawan (kiri) Hotman Paris (kanan). Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan tuduhan tindak KDRT, polisi ungkap kemungkinan Ferry Irawan jadi tersangka. 

Mengacu pada Undang-undang N0 23 tahun 2004, kemungkinan Ferry Irawan terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar RP 15 juta.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa, Ferry Irawan mengaku telah melakukan tindak KDRT terhadap istrinya.

"Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya."

"Kemungkinan besar ini kita kenakan pasal 44 di sini ya."

Baca juga: Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda

"Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya 5 maksimal tahun," terang Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).

Kombes Pol Dirmanto sempat membeberkan kronologi Ferry Irawan yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap Venna Melinda.

Kombes Pol Dirmanto menyebut Ferry Irawan mendekap istrinya dan menekan kuat bagian hidung Venna Melinda hingga mengeluarkan darah.

"Kemudian saudara Ferry Irawan ini mendekap istrinya dan dahinya ini ditekan kuat di hidung istri," tutup Kombes Pol Dirmanto.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Dian Hastuti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan