Selasa, 19 Agustus 2025

Revaldo Terjerat Narkoba

Terjerat Narkoba Lagi, Revaldo Pernah Tobat dan Hidup Sehat, Kebiasaan Merokok Istri Pun Dikeluhkan

Revaldo kambuh lagi hingga akhirnya kembali terjerat narkoba. Polisi menangkapnya dengan barang bukti ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.

Editor: Willem Jonata
Instagram @revaldo.f.s.p
Revaldo dan istrinya, Indah Puspita Sari. 

Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu-sabu.

Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Seorang Diri Saat Baru Selesai Konsumsi Narkoba

Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia.

Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Sidang Revaldo di PN Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010)
Sidang Revaldo di PN Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010) (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembanglan terhadap Revaldo.

Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Artis Revaldo Sudah 3 Kali Ditangkap, Ini Rekam Jejaknya Masuk Penjara karena Kasus Narkoba

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo sempat ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Pernah mengaku tobat dan jauhi narkoba, tapi kambuh lagi

Dalam kesempatan wawancara pada Juni 2022 lalu, Revaldo mengaku sudah bertobat untuk menjauhi narkoba.
Lalu, apa faktor seseorang pecandu dapat kambuh lagi.

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, setidaknya ada lima faktor pecandu bisa kembali penggunaan narkoba meski sudah ikut rehabilitasi.

Pertama, program rehabilitasi dijalankan secara klasikal dan kurang fokus pada kondisi individual.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan