Selasa, 19 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Venna Melinda Tampil Modis Didampingi Verrel Bramasta Datangi Polda Jawa Timur

Venna Melinda tampil modis saat mendatangi Pola Jawa Timur untuk melengkapi keterangan kasus dugaan KDRT.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tangkapan layar Instagram @bramastavrl
Venna Melinda dan Verrel Bramasta (kiri) Instagram Story Verrel Bramasta (kanan). Venna Melinda tampil modis saat mendatangi Pola Jawa Timur untuk melengkapi keterangan kasus dugaan KDRT. 

Namun, setelah kliennya mengalami trauma psikis kemudian pasal tersebut berubah.

Ferry dituduh dengan pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang menyebabkan (gangguan psikis)."

"Ya trauma dia (Venna), makannya kepolisian ditambah pasalnya menjadi 45 yaitu psikis," tutup Hotman Paris Hutapea.

(Tribunnews.com Gabriella Gunatyas/Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan