Selasa, 19 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Venna Melinda Tampil Modis Didampingi Verrel Bramasta Datangi Polda Jawa Timur

Venna Melinda tampil modis saat mendatangi Pola Jawa Timur untuk melengkapi keterangan kasus dugaan KDRT.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tangkapan layar Instagram @bramastavrl
Venna Melinda dan Verrel Bramasta (kiri) Instagram Story Verrel Bramasta (kanan). Venna Melinda tampil modis saat mendatangi Pola Jawa Timur untuk melengkapi keterangan kasus dugaan KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Sempat terbaring lemah di rumah sakit pasca-menjadi korban dugaan KDRT, Venna Melinda tampil modis didampingi Verrell Bramasta mendatangi Polda Jawa Timur.

Kedatangan Venna Melinda dan Verrell Bramasta ke Polda Jawa Timur untuk melengkapi keterangan kasus dugaan KDRT dengan terlapor Ferry Irawan.

Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Minggu, (8/1/2023).

Venna tampak mengenakan busana berwarna hitam lengkap dengan hijab.

Sementara Verrel Bramasta mengenakan baju berwarna abu-abu.

Venna Melinda dan Verrel Bramasta kompak mengenakan kacamata gelap.

Hal tersebut diketahui lewat unggahan Instagram Story Verrel Bramasta dalam akun @bramastavrl, Kamis, (12/1/2023).

"Bismillah," tulis Verrel Bramasta dalam keterangan foto tersebut.

Baca juga: Sampai Nangis Dengar Cerita Venna Melinda karena Miliki Kisah yang Sama, Roro Fitria:Jangan Dimaafin

Sebelumnya Venna Melinda sempat terbaring lemah di rumah sakit akibat luka yang ia derita setelah menjadi korban dugaan KDRT.

Venna Melinda dikabarkan mengalami cedera tulang rusuk hingga trauma psikis.

Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda.

"Tadi dia (Venna) bilang katanya ada rusuknya yang diduga patah."

"Jadi dia masih dirawat dokter, masih diopname sekarang."

"Hari ini tadi Venna Melinda diperiksa dokter psikeater," ucap Hotman Paris Hutapea, Rabu (11/1/2023).

Insta Story Verrel 890ff
Instagram Story Verrel Bramasta bersama Venna Melinda.

Baca juga: Venna Melinda Blak-blakan Cara Ferry Irawan Melakukan KDRT: Saya Ditindih dan Dikunci

Dalam kesempatan lain Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa awalnya Ferry Irawan dituduhkan menggunakan pasal 44 ayat 4 tentang KDRT ringan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan