Selasa, 19 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Verrel Bramasta Sedih Venna Melinda Jadi Korban KDRT Ayah Sambungnya: Hatiku Hancur

Verrel Bramasta sedih melihat Venna Melinda menjadi korban KDRT dan turut dampingi sang ibu datang ke Polda Jatim.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
Kiri ke kanan: Ferry Irawan, Venna Melinda, Athalla Naufal, Verrell Bramasta, dan Vania Athabina
Verrel ungkap sedih melihat sang ibu jadi korban KDRT lewat unggah Instagram 

Kabar terbaru menyebutkan, saat ini Ferry Irawan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus KDRT ini.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

(Tribunnews.com/Dian Hastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan