Selasa, 19 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Ungkap Sosok Terdekat yang Membelanya Kini Berbalik Menghinanya: Privasi Saya Dilucuti

Ferry Irawan mengungkapkan sosok terdekat yang sempat membelanya, kini justru berbalik menyerangnya.

Kolase Tribunnews YouTube Trans TV Official, Facebook TribunJatim.com
Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan (kanan) ditahan. Ferry mengungkapkan sosok terdekat yang sempat membelanya kini justru menyerangnya. 

Hal itu berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

(Tribunnews.com/Salma/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan