Rabu, 20 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Hotman Paris Sebut Pengakuan Ferry Irawan soal KDRT ke Venna Melinda Berubah setelah Punya Pengacara

Hotman Paris mengatakan bahwa pengakuan Ferry Irawan soal KDRT pada Venna Melinda berubah ketika didampingi kuasa hukumnya.

Kolase Instagram @vennamelinda, @hotmanparisofficial
Hotman Paris (kiri), Venna Melinda dan Ferry Irawan (kanan) - Hotman Paris mempertanyakan pengakuan Ferry Irawan yang berubah-ubah soal KDRT yang menimpa Venna Melinda. 

"Pada istriku tersayang Venna, Abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga," ucap Ferry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).

"Abi mohon maaf atas segala kesalahan, khilaf yang Abi buat selama kita berumah tangga," sambungnya.

Venna Melinda menuturkan kondisinya pasca alami dugaan tindak KDRT dari Ferry Irawan di Kediri.
Setelah resmi ditahan, Ferry Irawan (kiri) meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda (kanan) atas segala kekhilafan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Beda Versi Cerita Ferry Irawan soal KDRT, Akui Hanya Menenangkan: Mencoba Memeluk dalam Posisi Tidur

Pria 45 tahun ini juga akan menerima semua konsekuensi dan menjalani proses hukum atas kasus KDRT yang menjeratnya.

"Kalau dalam proses hukum dan Abi sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya," kata Ferry Irawan.

"Insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua, kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa dirinya masih mencintai Venna Melinda.

Ferry Irawan pun berharap Venna masih bisa memaafkan dirinya.

"Saya tahu dari lubuk hati Venna yang terdalam orang baik apa pun itu Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Venna," terang Ferry.

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Verrell Bramasta dan Athalla Naufal Beri Pesan Haru untuk Venna Melinda: Harus Bahagia

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan