Sabtu, 30 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Sambil Bersujud, Ferry Irawan Sempat Minta Maaf ke Venna Melinda dan Akui Lakukan Kekerasan

Venna menyebut Ferry Irawan sempat bersujud di hadapnnya sambil meminta maaf dan mengakui telah melakukan kekerasan kepadanya.

Editor: bunga pradipta p
YouTube Was Was
Venna Melinda dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan. Venna menyebut Ferry Irawan sempat bersujud di hadapnnya sambil meminta maaf dan mengakui telah melakukan kekerasan kepadanya. 

Sempat terdiam, Venna mengungkapkan akhirnya Ferry Irawan mengakui dirinya telah melakukan kekerasan kepadanya

"Kemudian dia (Ferry) mengaku, 'iya abi akui'," bebernya.

Tak hanya itu, Venna pun juga mendesak agar Ferry Irawan juga mengakui kekerasan yang dilakukan saat 8 Januari 2023 lalu.

Lantas, Ferry pun akhirnya mengakuinya.

Di akhir konferensi pers, Venna mengungkapkan bahwa cerita Ferry Irawan yang disampaikan ke keluarganya adalah bohong.

Menurutnya, hal tersebut membuat Ferry Irawan dan keluarganya tidak meminta maaf sejak awal.

"Semua tergantung Ferry Irawan, kalau dia suami yang khilaf, dia akan minta maaf dari awal. Keluarganya juga akan minta maaf," katanya.

"Tapi saat dia berbohong, saya yakin dia bukan orang yang punya hati nurani. Biar pengadilan yang akan menentukan hukumannya," pungkas Venna.

Venna Melinda menangis saat ceritakan kejadian KDRT yang dilakukan Ferry Irawan dalam jumpa pers di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Venna Melinda menangis saat ceritakan kejadian KDRT yang dilakukan Ferry Irawan dalam jumpa pers di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Baca juga: Venna Melinda Beberkan Sifat Ferry Irawan 6 Bulan Terakhir, Cemburuan dan Mudah Berprasangka Buruk

Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda telah menyeret Ferry Irawan menjadi tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan Polda Jatim pada 11 Januari 2023 lalu usai dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan lima saksi.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Ferry Irawan pun disangkakan dengan pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Anita K Wardhani)

Artikel lain terkait Venna Melinda Korban KDRT

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan