Rizky Billar Bersyukur Dengar Kabar Haters yang Dilaporkan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rizky Billar bereaksi usai beberapa haters yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar bereaksi usai beberapa haters yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi.
Baca juga: Haters yang Dilaporkan Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka, Jumlahnya Lebih Dari Satu
Ia menyebut kliennya merasa bersyukur mendengar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian kepada haters yang telah mengancamnya itu.
"Ya bersyukur karena memang benar-benar materi yang utama," kata Sadrakh Seskoadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, Rizky Billar tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam laporan kasus dugaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ia ajukan pada 10 Januari 2023 silam.
"Jadi dari klien kami berterimakasih kepada pihak penyidik karena sudah melakukan proses ini dengan cepat," tutur Sadrakh.
Psikologi Rizki Billar Sempat Terganggu

Kemudian, Sadrakh mengatakan kondisi Billar sempat terganggu setelah mendapat komentar pedas yang terus tertuju kepada dirinya dan keluarga.
"Saat ini klien kami secara psikologis masih bisa baik-baik aja. Emang terganggu karena adanya hal ini," pungkas Sadrakh Seskoadi.
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Ungkap Awal Mula Suami Lesti Dapat Ancaman Haters, Singgung soal Rumah Tangga
Billar merasa haters yang telah mencemari nama baiknya itu sudah kelewat batas normal.
Dimana dirinya merasa tak nyaman dengan tudingan miring yang terus menyudutkan namanya dan keluarga.
"Seperti yang saya sampaikan, bahwa memang ini sudah diluar batasan yang dapat diterima, statement-statement yang disampaikan di media sosial tersebut. Itu yang membuat Billar Lesti keluarga besar," tutur Sadrakh.
Jumlah Haters yang Dilaporkan Rizky Billar yang Jadi Tersangka Lebih Dari Satu

Diketahui Rizky Billar sempat melaporkan beberapa haters yang mengancam dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Iya, sudah (naik statusnya). Iya (jadi tersangka)," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Dalam penetapan tersangka tersebut Sadrakh belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sang pelapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang jelas penetapan tersangka dijatuhkan kepada beberapa haters.
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Sebut Ada 5 Akun Haters yang Dilaporkan ke Polisi: Bukti-bukti Cukup Banyak
"Tersangka apakah perempuan ataupun laki-laki akan segera kita informasikan secapatnya dalam 1 x 24 jam ya. Kita akan segera rilis," tutur Sadrakh.
"Beberapa (tersangka)," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan jika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memproses laporan suami dari Lesti Kejora tersebut dan telah menentukan penetapan tersangka.

"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," terang Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kemudian laporan Rizky Billar sampai saat ini masih terus berproses.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," jelasnya.
Lebih lanjut mengenai perkembangan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut polisi dalam waktu dekat akan merilis perkara tersebut.
Baca juga: Buntut Rizky Billar Laporkan Haters, Peramal Velline Ratu Minta Maaf: Spontanitas Kartu Tarot
"Kita tunggu penyidik, artinya proses ini berjalan baik. Namun rilis ini nanti akan kami sampaikan bersama bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023.
Dimana Billar merasa geram karena para haters mengancam dirinya melalui media sosial.
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan. Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Kita sama-sama saling jaga saja," kata Sadrakh di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.