Venna Melinda Korban KDRT
Gugatan Cerai Venna Melinda Disatukan Dalam Sidang Talak Ferry Irawan
Majelis hakim Pengadilan Agama memutuskan untuk menyatukan perkara cerai Ferry dengan Venna Melinda dalam satu sidang.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama memutuskan untuk menyatukan perkara cerai Ferry dengan Venna Melinda dalam satu sidang.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakai Kursi Roda, Ibu Ferry Irawan Jadi Saksi Sidang Talak Cerai Anaknya dan Venna Melinda
Menurut Sunan, Ferry Irawan lebih dahulu melayangkan cerai talak dan kemudian dilanjutkan oleh Venna Melinda.
"Tadi juga Alhamdulillah majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku bahwa majelis hakim sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595 (Ferry Irawan) karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 itu mengikuti," kata Sunan Kalijaga, Kamis (16/2/2023).
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam yang menyebut adanya kesamaan dalam perkara tersebut yakni perceraian.
Baca juga: Venna Melinda Ungkap Alasan Datangi Komnas Perempuan: Butuh Dukungan Moral
Sehingga majelis hakim membuat keputusan jika gugatan cerai Venna Melinda disatukan dalam cerai talak Ferry Irawan sesuai aturan yang berlaku.
"Tadi hakim menyampaikan tidak mungkin objek yang sama para pihak atau subjek yang sama perkaranya disidangkan sama-sama sendiri, ini sama-sama masalah perceraian jadi memang aturannya ada nomor 600 itu akan mengikuti 595 yang dimana 595 terlebih dahulu mendaftarkan," ungkap Khairul Imam.

Sehingga sidang perdana dengan agenda mediasi bakal digelar pada 23 Februari 2023.
"Nah untuk agenda berikutnya itu tanggal 23 Februari itu agendanya sidang pertama atau mediasi," ungkap Khairul Imam.
Baca juga: Venna Melinda Ungkap Masih Alami Trauma Psikis Pasca-terima KDRT Ferry Irawan
Kemudian Khairul Imam menegaskan jika Ferry Irawan tidak akan hadir dalam sidang cerainya lantaran masih menjalani masa tahanan buntut kasus dugaan KDRT.
Sehingga sidang cerai Ferry Irawan akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Tadi hakim juga menyampaikan bagaimana dengan mas Ferry apakah bisa hadir, rasa-rasanya tidak akan bisa hadir tetapi juga kita sudah dikasih kuasa istimewa untuk menghadiri atau mewakili mas Ferry untuk di agenda mediasi," lanjut Khairul Imam.

Kemudian untuk saat ini, pihak Venna tidak terlihat hadir dalam gugatan cerai talak Ferry Irawan.
Diketahui jika Ferry Irawan mengajukan talak cerai kepada istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Febaruari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.