Venna Melinda Korban KDRT
Gugatan Cerai Venna Melinda Disatukan Dalam Sidang Talak Ferry Irawan
Majelis hakim Pengadilan Agama memutuskan untuk menyatukan perkara cerai Ferry dengan Venna Melinda dalam satu sidang.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Permohonan talak didaftarkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam melalui sistem e-court.
Adapun gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023/PJS.
Selain Ferry Irawan yang mengajukan gugatan talak, ternyata Venna Melinda juga mengugat cerai sang suami di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan di hari yang sama.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah yang menyebut keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
"Artinya tadi disepakati oleh majelis hakim juga bahwa sidang saat ini kita sebagai pemohon, ditunda 1 minggu dan mungkin jatuh pada tanggal 23 Februari 2023 dan perkaranya akan disatukan," lanjut Taslimah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.