Sabtu, 23 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21

Disebut belum lengkap, tim kuasa hukum Ferry Irawan melarang pihak kejaksaan menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
Kolase tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi dan tangkap layar Facebook TribunJatim
Khairul Imam (kiri), Ferry Irawan (tengah), dan Venna Melinda (kanan) - Tim kuasa hukum melarang pihak kejaksaan menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21. Lantaran ia menyebut berkas masih belum lengkap. 

"Jadi saya sepakat dengan Jaksa Agung ya yang artinya lebih mengedepankan restorative justice, apalagi terhadap KDRT ini," bebernya.

Menurutnya perkara ini merupakan ranah privasi dalam rumah tangga.

"Mesti benar-benar dilihat karena ini ranah privasi ya, rumah tangga itu," ucapnya.

Baca juga: Venna Melinda Resmi Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Khairul meminta pihak kejaksaan lebih objektif dan tak terburu-buru menyatakan berkas KDRT oleh Ferry Irawan sebagai P21 yang mungkin akan berlanjut ke persidangan.

"Jadi dari saya meminta pihak kejaksaan untuk lebih objektif melihat perkara ini."

"Apabila berkas itu memang belum lengkap, jangan coba-coba untuk dipaksakan untuk disidangkan atau dinyatakan p21," pungkas Khairul.

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Ferry Irawan

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan.

Beberapa waktu lalu Jeffry menyebut berkas perkara KDRT Ferry sudah dinyatakan P19 yang berarti berkas belum lengkap.

"Pada hari ini, saya sudah mendengar bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik, dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," jelas Jeffry.

Jeffry Simatupang (kiri) dan Hariati (kanan) -
Jeffry Simatupang (kiri) dan Hariati (kanan) - Jeffry Simatupang sebut berkas KDRT dari Venna Melinda telah dinyatakan tidak lengkap. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Dikatakan Jeffry, berkas yang dinyatakan P19 tersebut tidak layak untuk diajukan ke persidangan.

"Artinya sejak semula, berkas ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," imbuhnya.

Jeffry pun meminta kepada pihak berwenang untuk menangguhkan penahanan Ferry Irawan.

"Maka dari itu, kami juga meminta kepada pak kapolda yang terhormat, pada ibu kajati, tangguhkan penahannya Pak Ferry."

"Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan