Senin, 18 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Aditya Zoni Sebut sang Kakak Salah Pergaulan

Aditya Zoni menyebut sang kakak, Ammar Zoni salah pergaulan sehingga kembali tersandung kasus narkoba.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews / Instagram @real_aditya1 dan @_irishbella_
Aditya Zoni (kiri) dan Ammar Zoni (kanan) - Aditya Zoni menyebut sang kakak, Ammar Zoni salah pergaulan sehingga kembali tersandung kasus narkoba. 

"Yang penting ya kita kasih semangat dia jangan kasih satu alternatif, kalau kamu engga masih kena, sekarang kamu kena lagi udah menyatakan kalau kena lagi akan mundur dari entertainment saya pikir gak bisa gitu," pungkas Elza Syarief. 

Kolase foto Ammar Zoni. Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kolase foto Ammar Zoni. Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (kolase Tribunnews.com/wartakota)

Ammar Zoni Direhabilitasi

Kini, Ammar dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, M dan R resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Senin (13/3/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Ammar direhabilitasi walaupun sudah dua kali tersandung kasus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dari penyidik mengambil kesimpulan, pertama, ketiga tersangka tidak terlibat peredaran jaringan narkoba, kedua ketiganya itu adalah murni sebagai pengguna narkoba."

"Artinya mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Kemudian, Achmad Ardhy turut menyampaikan terkait peraturan SEMA Mahkamah Agung (MA) tentang jumlah barang bukti narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Dipastikan Jalani Rehabilitasi, Suami Irish Bella Tak Terbukti Jadi Pengedar

"Ketiga sesuai peraturan SEMA peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu."

"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," ujar Achmad Ardhy.

Ketiganya akan menjalani maksimal enam bulan masa rehabilitasi.

"Dan hari ini juga sodara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3-6 bulan," pungkas Achmad Ardhy.

(Tribunnews.com/dian/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan