Minggu, 10 Agustus 2025

Anak Lilis Karlina Terlibat Narkoba

Kondisi Terkini RD, Anak Lilis Karlina setelah Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

Pihak kepolisian mengungkapkan kondisi RD, anak Lilis Karlina setelah ditangkap karena jadi pengedar narkoba.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
RD (15) anak pedangdut Lilis Karlina - Pihak kepolisian mengungkapkan kondisi RD, anak Lilis Karlina pasca ditangkap karena jadi pengedar narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan kondisi RD, anak pedangdut Lilis Karlina pasca-ditangkap karena jadi pengedar narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD, anak Lilis Karlina pada Minggu (12/3/2023) karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023), Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membeberkan kondisi RD usai mendekam di tahanan.

Edwar Zulkarnain menyebut kondisi RD terlihat baik-baik saat sejak ditangkap.

"Secara kasat mata, untuk anak terlihat biasa saja," ucap Edwar Zulkarnain.

Pihaknya pun tak melihat rekasi berlebihan yang ditunjukan oleh RD.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sebut Orang Tua RD Tak Tahu Perilaku Anaknya

"Kita tidak lihat reaksi berlebihan seperti syok, murung dari anak itu, tidak," sambungnya.

Saat memberikan keterangan pun RD menjawab dengan lancar tanpa tekanan.

"Karena begitu kita tanya dan diskusi itu jawabannya lancar seperti biasa."

"Tidak ada kondisi tertekan, tidak terlihat dari kondisi anak itu," imbuhnya.

Kendati demikian, RD menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

AKBP Edwar Zulkarnain - Anak pedangdut Lilis Karlina jadi pengedar narkoba, pihak kepolisian sebut orangtua RD tak mengetahui perliaku anaknya.
AKBP Edwar Zulkarnain - Anak pedangdut Lilis Karlina jadi pengedar narkoba, pihak kepolisian sebut orangtua RD tak mengetahui perilaku anaknya. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Motif RD Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Untung Minimal Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta per Hari

"Keterangannya memang datar dan dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya, namun dari ekspresi kan bisa kita lihat," paparnya.

Dalam kasus tersebut, RD dikenakan dasar penahanan pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Lantaran dalam kasus tersebut RD masih berusia 15 tahun dan masih dalam kategori di bawah umur.

Oleh sebab itu, RD dikenakan dasar penahanan sebagai pengedar karena menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan