Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Lilis Karlina Terlibat Narkoba

Motif RD Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Untung Minimal Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta per Hari

Polisi ungkap motif anak Lilis Karlina, RD pakai dan edarkan narkoba, sebut keuntungan minimal Rp700 ribu per hari.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang sekaligus sebagai pemakai. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak Lilis Karlina, RD yang berusia 15 tahun ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Selain menjadi pengedar narkoba, RD juga merupakan pemakai barang haram tersebut.

Untuk diketahui, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dalam rilis resminya, Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif RD menjadi pemakai dan pengedar narkoba.

Sebagai pengguna, RD mengaku ingin mendapatkan ketenangan dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Karena dia sebagai pengguna sekaligus pengedar, tentu ada dua motif,"

"Sebagai pengguna, karena untuk mendapatkan ketenangan setelah menggunakan obat-obatan itu," jelas Edwar Zulkarnain, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Terlarang, Akui Tergiur Keuntungan Jutaan Rupiah

Sementara motif sebagai pengedar, karena RD tergiur dengan keuntungan yang cukup besar setiap harinya.

Berdasarkan keterangan RD, ia mendapatkan keuntungan dari jual-beli narkoba minimal Rp 700 ribu per harinya.

Sementara maksimalnya, RD pernah mengantongi hingga Rp 3 juta per hari.

"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi. Karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,"

"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online

Lilis Karlina (kiri) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengendar narkoba
Lilis Karlina (kiri) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengendar narkoba (kolase tribunnews)

Ditangkap karena Aduan Masyarakat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar

Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," jelas Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).

Mulai Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun

AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.

"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.

"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Terancam 10 Tahun Penjara

Terancam 10 tahun penjara

Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,"

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Ayu)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan