Rabu, 20 Agustus 2025

Ajudan Pribadi Teribat Penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Terancam 4 Tahun Bui

Selebgram Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan pada Rabu (15/3/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. Ajudan Pribadi terancam 4 tahun penjara. 

Menurutnya, AL termakan bujuk rayu Ajudan Pribadi saat ditawari mobil mewah yakni Land Cruiser dan Mercy. 

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi)." 

"Akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," ujar Sulaiman, Selasa (14/3/2023) dikutip dari WartakotaLive.com

Setelah melakukan pemindahan dana, kliennya ternyata tak mendapatkan dua mobil mewah tersebut.

"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," kata Sulaiman.

Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan).
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan). (Instagram @ajudan_pribadi/YouTube KH Infotainment)

Pihaknya juga telah melakukan somasi sebanyak tiga kali.

"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya."

"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," kata Sulaiman.

Menurut Sulaiman, Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis untuk mengembalikan uang korban atau mencicilnya.

"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," katanya.

Sulaiman menuturkan, hingga saat ini, uang Rp 1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi, belum kembali ke kantong kliennya AL.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Sakti)(WartakotaLive.com/Nuri Yatul)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan