Rabu, 10 September 2025

Kasus Dito Mahendra

Dito Mahendra Masuk DPO, Fitri Salhuteru Minta Anak Sambungnya Pulang ke Indonesia, Ada Apa?

Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani membuat video meminta anak sambungnya, Chelsy Maya untuk kembali ke Indonesia usai Dito Mahendra masuk DPO.

kolase/istimewa/dok Tribunnews.com
Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani membuat video meminta anak sambungnya, Chelsy Maya untuk kembali ke Indonesia usai Dito Mahendra masuk DPO. 

Terbitkan DPO, Bareskrim Tunggu Kedatangan Dito Mahendra

Kolase foto Dito Mahendra dan ilustrasi kabur
Kolase foto Dito Mahendra dan ilustrasi kabur (Kolase Tribunnews)

Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penerbitan status DPO ini karena Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak hadir tentu saja kami penyidik melihat itikad baik yang bersangkutan benar-benar tidak mempunyai," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Atas hal ini, Djuhandhani mengatakan pihaknya memberikan peringatan kepada Dito Mahendra untuk segera datang ke Bareskrim Polri soal kasusnya tersebut.

"Saat ini kami menghimbau kepada saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan ataupun kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan kami tunggu di Bareskrim," tuturnya.

Dito Jadi Tersangka

Mahendra Dito Sampurno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Mahendra Dito Sampurno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Klaim Serahkan Surat Senpi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan