Jumat, 22 Agustus 2025

Promotor Masuk DPO, Kris Dayanti Tetap Pajang Iklan Konsernya di Singapura

Konser Kris Dayanti di Singapura terancam batal lantaran promotor acara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar.

Instagram @fdphotography90
Konser Kris Dayanti di Singapura terancam batal. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana konseer Diva Indonesia, Kris Dayanti di Singapura terancambatal, menyusul adanya laporan tentang sosok promotor. 

Konser Kris Dayanti di Singapura terancam batal lantaran promotor acara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar.

Lantas apakah perkara sang promotor hingga membuat konser Kris Dayanti terancam batal?

Baca juga: Kris Dayanti Minta Aurel Hermansyah Tenang saat Jalani Kehamilan Kedua, Imbau agar Tak Terlalu Panik

Sebagaimana diketahui, penyanyi Kris Dayanti alias KD berencana menggelar konser bertajuk Mencintaimu Live in Singapura pada 24 Mei 2023.

Akan tetapi, pihak promotor diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hal ini diungkapkan seorang pengacara bernama Lodewyk Siahaan.

"Sejauh ini, konser itu akan berjalan pada 24 Mei 2023 di Singapura.

Baca juga: Jaga Kualitas Suara, Kris Dayanti Sering Latihan Vokal dan Hindari Begadang 

Kami berharap, setelah mengetahui bahwa Berkat Saham Entertainment Production DPO, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri.

Karena melukai hati masyarakat kita," kata Lodewyk Siahaan saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Duduk perkara

Kuasa hukum Fernando, Lodewyk Siahaan menuturkan pihak promotor konser Kris Dayanti jadi tersangka.
Kuasa hukum Fernando, Lodewyk Siahaan menuturkan pihak promotor konser Kris Dayanti jadi tersangka. (Tangkapan layar YouTube Was Was)

Sebagai informasi, Lodewyk Siahaan adalah kuasa hukum dari Fernando Lesmana.

Fernando Lesmana adalah menikah dengan Helda.

Namun, saat pernikahan mereka masih resmi di mata hukum, Helda melangsungkan pernikahan dengan Frederik Surya Tjoe tanpa sepengetahuan Fernando Lesmana.

Hal itu yang membuat nama Helda dan Frederik Surya Tjo terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca juga: Kris Dayanti Cerita Awal Meniti Karir Jadi Penyanyi, Sempat Dibayar Rp 15 Ribu 

"DPO-nya ini menikah tanpa izin. Helda itu statusnya masih resmi menikah dengan Fernando tapi dia menikah lagi dengan Frederik, tanpa izin Fernando di Denpasar.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan