Venna Melinda Korban KDRT
Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit
Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
bunga pradipta p
Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.
Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.
"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bayu Indra Permana)(Tribun Jatim/Sri Wahyunik)
Artikel lain terkait Venna Melinda Korban KDRT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.