Jumat, 15 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban.

Editor: bunga pradipta p
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban. 

Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.

Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.

"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bayu Indra Permana)(Tribun Jatim/Sri Wahyunik)

Artikel lain terkait Venna Melinda Korban KDRT

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan