Rabu, 20 Agustus 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Divonis Setahun Penjara, Ferry Irawan Menyesal Tak Abadikan Kehidupan Rumah Tangganya 24 Jam

Ferry Irawan menyesal tak mengabadikan kehidupan rumah tangganya dengan Venna Melinda selama 24 jam.

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota dan Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ia menyesal tak mengabadikan kehidupan rumah tangganya dengan Venna selama 24 jam. 

Pada momen itu, Verrell Bramasta juga disinggung soal rasa puas.

Verrell mengaku akan merasa puas ketika Venna Melinda bisa kembali bahagia.

"Jujur menurut aku kepuasannya itu adalah ketika mama udah bisa bahagia lagi, udah bisa kembali seperti sedia kala lagi," kata Verrell Bramasta.

"Selebihnya aku mendoakan yang terbaik lah," lanjutnya.

Menurut Verrell, memang setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan.

"Ya gimana pun juga menurut aku semua orang pasti pernah melakukan kesalahan."

"Aku percaya nggak ada orang yang sepenuhnya salah dan nggak ada yang sepenuhnya tidak pernah melakukan kesalahan," paparnya.

Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ia telah menjalani sidang vonis buntut dari kasus KDRT kepada Venna.

Sidang vonis Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).
Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. (Surya)

Baca juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan