Venna Melinda Korban KDRT
Divonis Setahun Penjara, Ferry Irawan Menyesal Tak Abadikan Kehidupan Rumah Tangganya 24 Jam
Ferry Irawan menyesal tak mengabadikan kehidupan rumah tangganya dengan Venna Melinda selama 24 jam.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
bunga pradipta p
Warta Kota dan Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ia menyesal tak mengabadikan kehidupan rumah tangganya dengan Venna selama 24 jam.
Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.
Selain itu, Ferry Irawan juga harus membayar denda sebesar Rp 5.000.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ferry Irawan.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang Jumat (5/5/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Salma/Indah Aprilin/Pra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.