Kasus Dito Mahendra
Nindy Ayunda Ogah Disebut Terseret Kasus Dito Mahendra, Janji Bakal Datangi Pemeriksaan Polisi Besok
Kasus senjata api ilegal (senpi) ilegal Dito Mahendra membuat nama Nindy Ayunda disorot.Nindy siap diperiksa meski membantah terlibat.
Editor:
Anita K Wardhani
Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Sudah Tinggal Bersama
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut, selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang saksi yang merupakan pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda dari dua rumah tersebut.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito M atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Djuhandhani mengatakan kelima saksi itu diamankan pihaknya untuk dimintai keterangan terkait aktivitas keduanya.
Dari keterangan seorang pembantunya, diketahui jika Dito Mahendra memang tinggal di salah satu rumahnya di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Bahwa benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Fauzi/Bayu/Anita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.