Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Ini Kilas Balik Kasus Status Anak yang Digugat Wenny Ariani
Berikut ini kilas balik kasus status anak yang digugat Wenny Ariani pada Rezky Aditya. Kabar terkini, MA menolak kasasi Rezky.
Penulis:
Anita K Wardhani
4. Gugatan ke Pengadilan
Setelah bergulir di media selama beberapa bulan, Wenny Ariani akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, Wenny mempersoalkan rumah yang terletak di Jl Tarumanegara, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, dan mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE. Selain itu, Wenny menuntut kerugian materiil maupun moril dengan total Rp 17,5 miliar.
Gugatan tersebut diputus PN Tangerang pada 3 Februari 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan Wenny.
Atas putusan itu, Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
5. Bertemu 2 Kali Untuk Negosiasi
Setelah pengajuan banding tersebut, pengacara Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, dua kali bertemu dengan Wenny Ariani untuk negosiasi.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan Wenny, Ana Sofa menyatakan Rezky Aditya bersedia melakukan tes DNA. Tapi, secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengacara Wenny Ariani dan media. Selain itu, pihak Rezky Aditya meminta agar gugatan banding dicabut.
"Kita bertemu ada dua kali. Di-make sure lagi sama si ibu pengacara (Ana Sodfa) itu bahwa, 'oke kita menginginkan perdamaian tapi sebelum perdamaian, cabut gugatan banding'," ujar Wenny.
"'Dan kedua adalah Wenny tidak boleh bekoar-koar, tidak boleh ada media, dilakukan secara tersembunyi. Nanti Kekey saya bawa ketemu Rezky, nanti hasil DNA-nya apa, saya kasih tahu Wenny', ya gue enggak setuju lah," tutur Wenny.
Wenny menolak tes DNA yang dilakukan secara diam-diam dan harus mencabut gugatan karena bagaimana pun hukum itu lah yang membuat anak Wenny merasa terlindungi.
Terlebih menurut Wenny, tes DNA bukan perkara sederhana yang bisa dilakukan satu pihak saja.
"Tes DNA memang segampang itu, Den? Susah. Memang bisa anak gue dibawa begitu aja, 'nanti hasilnya gue kabarin ya', kayak pesen Gojek. Enggak bisa, tidak semudah itu," katanya.
6. Putusan Pengadilan Tinggi PT Banten: Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey
Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.