Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Ini Kilas Balik Kasus Status Anak yang Digugat Wenny Ariani
Berikut ini kilas balik kasus status anak yang digugat Wenny Ariani pada Rezky Aditya. Kabar terkini, MA menolak kasasi Rezky.
Penulis:
Anita K Wardhani
Pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey sepanjang suami Citra Kirana itu tidak bisa membuktikan sebaliknya.
Putusan ini mengacu kepada payung hukum putusan Mahkamah Konstitusi yakni, MKNo46/PUU-VIII/2010.
Meski begitu, Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan Rp 17,5 miliar yang diajukan Wenny.
Rezky Aditya Muncul Beri Klarifikasi

Usai putusan ini mencuat ke publik, Rezky Aditya dan Citra Kirana, didampingi pengacara Ana Sofa, memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Ciky Citra Rezky, Jumat (27/5/2022).
Rezky menyampaikan bahwa dirinya bersedia tes DNA untuk membuktikan Kekey adalah darah dagingnya atau bukan. "Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri (Tangerang), saya langsung berkoordinasi dengan Penggugat (Wenny Ariani) melalui pengacara saya, yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira," ujar rezky.
Ia menyampaikan dua alasan terkait kesediaannya melakukan tes DNA. Yakni, pertimbangan kemanusiaan dan untuk mendapat kepastian status hubungannya dengan Kekey. Namun, Rezky menyebut tes DNA urung terlaksana karena adanya permintaan Wenny yang tidak dia setujui.
Rezky pun menyatakan siap bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban sebagai orangtua jika memang hasil tes DNA membuktikan dirinya adalah ayah biologis Kekey. "Saya pastikan, saya akan menyayangi Naira juga manafkahi Naira," ujarnya.
8.Wenny Ariani Ucap Syukur, MA Tolak Kasasi Rezky Aditya

Kini kasus ini memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Wenny Ariani mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Bayu Indra Permana) (Tribun Medan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.