Rabu, 20 Agustus 2025

Kabar Artis

Rekam Jejak Ferdian Paleka, Dulu Prank Sembako Isi Sampah, Kini Ditangkap Kasus Judi Online

Rekam jejak Ferdian Paleka, dulu dipenjara karena prank sembako isi sampah, kini ditangkap kasus judi online.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
Tribun Jabar dan YouTube
Rekam jejak Ferdian Paleka, dulu dipenjara karena prank sembako isi sampah, kini ditangkap kasus judi online. 

Ferdian pun diamankan pada Mei 2020.

Usai ditangkap, ia masuk ke sel tahanan Polrestabes Bandung.

Namun, ia justru mendapatkan perundungan dari para tahanan lain. Polisi kemudian memindahkan ruang tahanannya.

Ferdian dan dua rekannya bebas pada Kamis (4/6/2020) setelah adanya upaya perdamaian dengan korban yang difasilitasi pengacara.

Laporan tuntutan dari korban juga dicabut.

Diringkus karena Judi Online

Pada Kamis (16/3/2023) lalu, Ferdian Paleka ditangkap di rumah kos di kawasan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.

Polda Jabar meringkus Ferdian Paleka karena ia mempromosikan situs judi online di sosial media.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Foto diduga Ferdian Paleka setelah menghuni tahanan di Polrestabes bandung - Rekam jejak Ferdian Paleka, dulu dipenjara karena prank sembako isi sampah, kini ditangkap kasus judi online.
Foto diduga Ferdian Paleka setelah menghuni tahanan di Polrestabes bandung - Rekam jejak Ferdian Paleka, dulu dipenjara karena prank sembako isi sampah, kini ditangkap kasus judi online. (Instagram)

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar pada Rabu (26/7/2023).

Terungkap Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.

Polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Simak berita lainnya terkait Ferdian Paleka

(Tribunnews.com/Pra) (TribunSumsel/Aggi Suzatri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan