Kabar Artis
Rekam Jejak Ferdian Paleka, Dulu Prank Sembako Isi Sampah, Kini Ditangkap Kasus Judi Online
Rekam jejak Ferdian Paleka, dulu dipenjara karena prank sembako isi sampah, kini ditangkap kasus judi online.
Penulis:
Pramesti RizkiAstarianti
Editor:
Salma Fenty
Ferdian pun diamankan pada Mei 2020.
Usai ditangkap, ia masuk ke sel tahanan Polrestabes Bandung.
Namun, ia justru mendapatkan perundungan dari para tahanan lain. Polisi kemudian memindahkan ruang tahanannya.
Ferdian dan dua rekannya bebas pada Kamis (4/6/2020) setelah adanya upaya perdamaian dengan korban yang difasilitasi pengacara.
Laporan tuntutan dari korban juga dicabut.
Diringkus karena Judi Online
Pada Kamis (16/3/2023) lalu, Ferdian Paleka ditangkap di rumah kos di kawasan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.
Polda Jabar meringkus Ferdian Paleka karena ia mempromosikan situs judi online di sosial media.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar pada Rabu (26/7/2023).
Terungkap Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.
Polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Simak berita lainnya terkait Ferdian Paleka
(Tribunnews.com/Pra) (TribunSumsel/Aggi Suzatri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.