Rabu, 20 Agustus 2025

Pesulap Oge Arthemus Terjerat Narkoba

Fakta Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja, Diduga jadi Pemasok Benih hingga Polisi Sita Lima Pot

Oge Arthemus ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja, Jumat (25/8/2023). Berikut ini kumpulan fakta Oge Arthemus terjerat kasus narkoba.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja, Jumat (25/8/2023). Berikut ini kumpulan fakta Oge Arthemus terjerat kasus narkoba. 

Syahduddi mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.

"Sampai saat ini masih pengembangan penyidik, terkait dari mana pelaku dapat biji ganja," beber Syahduddi.

Terancam Hukuman Mati

Kini Oge telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Atas kasus ini, Oge dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syahduddi mengatakan, Oge bisa diancam maksimal dengan hukuman mati.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas Syahduddi.

(Tribunnews.com/ Dipta/ M Alivio Mubarak Junior/ Abdi Ryanda Shakti)((WartaKotalive.com /Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan