Jumat, 29 Agustus 2025

Kabar Artis

KUA Kebayoran Baru Tanggapi Aturan Rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita, Singgung Terkait Masa Iddah

KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggapi aturan rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita dari segi hukum islam.

Kolase tribunnews
KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggapi aturan rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita dari segi hukum islam. 

"Kalau di Indonesia itu sudah ditetapkan di dalam kompilasi hukum Islam bahwa masa tunggu itu sekurang-kurangnya 90 hari."

Kuasa Hukum Aldilaa Jelita dan Indra Bekti beri tanggapan mengenai kabar rujuk. Sebut keduanya sudah berdamai dengan diri masing-masing.
Kuasa Hukum Aldilaa Jelita dan Indra Bekti beri tanggapan mengenai kabar rujuk. Sebut keduanya sudah berdamai dengan diri masing-masing. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Bekti dan Aldila Jelita Tanggapi Kabar Rujuk: Berdamai dengan Diri Masing-masing

"Walaupun dalam case tertentu bisa lebih dari 90 hari."

"Bisa jadi siklus menstruasi yang tidak teratur, misalkan bisa lebih dari 90 hari."

"Bahkan ada yang mungkin 1 tahun kalau memang siklusnya baru terpenuhi tiga kali siklus itu satu tahun."

"Maka masa tungunya baru 1 tahun boleh menikah," terang Mutohar Alwi.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan