Kabar Artis
KUA Kebayoran Baru Tanggapi Aturan Rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita, Singgung Terkait Masa Iddah
KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggapi aturan rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita dari segi hukum islam.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Kalau di Indonesia itu sudah ditetapkan di dalam kompilasi hukum Islam bahwa masa tunggu itu sekurang-kurangnya 90 hari."

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Bekti dan Aldila Jelita Tanggapi Kabar Rujuk: Berdamai dengan Diri Masing-masing
"Walaupun dalam case tertentu bisa lebih dari 90 hari."
"Bisa jadi siklus menstruasi yang tidak teratur, misalkan bisa lebih dari 90 hari."
"Bahkan ada yang mungkin 1 tahun kalau memang siklusnya baru terpenuhi tiga kali siklus itu satu tahun."
"Maka masa tungunya baru 1 tahun boleh menikah," terang Mutohar Alwi.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.