Rabu, 27 Agustus 2025

Denny Sumargo Vs DJ Verny Hasan

Hotman Paris Tolak Tanggapi soal Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengacara Hotman Paris tanggapi Denny Sumargo yang melaporkan Verny Hasan ke polisi atas pencemaran nama baik buntut diminta tes DNA ulang.

Kolase Tribunnews
Hotman Paris tanggapi Denny Sumargo yang melaporkan Verny Hasan ke polisi atas pencemaran nama baik. 

"Nanti bahasa ini akan dimaksudkan ke siapa, itu bisa," terangnya.

Praktisi Hukum Sebut Denny Sumargo Berhak Tolak Permintaan Tes DNA

Di sisi lain, Praktisi Hukum Rasman Pasaribu Habeahan turut menanggapi soal perseteruan antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan.

Rasman Pasaribu Habeahan mengatakan bahwa Denny Sumargo tak akan menerima sanksi pidana jika menolak untuk melakukan tes DNA lagi.

"Tentunya dengan perkembangan ini setelah sekian tahun diminta tes DNA kedua, si laki-lakinya tidak mau ya nggak ada sanksi pidananya," ujar Rasman Pasaribu Habeahan, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (4/9/2023).

Ia pun menyebut Denny Sumargo mempunyai hak untuk menolak ajakan tes DNA tersebut.

"Menurut saya begitu, tidak ada sanksi pidananya."

"Dia berhak untuk menolak itu," kata Rasman Pasaribu.

Lebih lanjut, dikatakan Rasman, soal DJ Verny yang mengungkit kembali permasalahan sebelumnya, akan berdampak kepada psikis anaknya.

Rasman menuturkan seharusnya Verny Hasan tak usah mengungkit permasalahan itu kembali.

Sementara tes DNA yang pertama juga sudah ada hasilnya bahwa pria yang akrab disapa Densu itu tak terbukti menjadi ayah bologis anak dari Verny Hasan.

"Solusinya sebetulnya di ibunya lah ya, ibunya nggak usah lagi diribut-ributin apalagi masuk media, kasihan nanti anaknya."

"Jalan satu-satunya udah dia tutup aja kasus ini, kan juga sudah ada hasilnya tes DNA pertama," ucapnya.

"Udah tutup aja, jangan anak ini dibawa-bawa ya. Karena dia punya hak untuk bertumbuh berkembang sesuai dengan umurnya, jangan menjadi korban lagi, " imbuhnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan