Rabu, 13 Agustus 2025

Posan Tobing Vs Band Kotak

Posan Tobing Resmi Laporkan Personel Kotak ke Polisi Berkait Pelanggaran UU Hak Cipta

Posan Tobing memastikan kliennya mengambil langkah hukum tersebut lantaran personel band Kotak tidak memiliki itikad baik usai layangkan somasi.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Posan Tobing Resmi melaporkan tiga personel band Kotak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta, Rabu (6/9/2023). 

2. Cinta Jangan Pergi cipt. Haposan Harianto Tobing

3.Kerabat Kotak cipt. Haposan Harianto Tobing

4. Ku Ingin Sendiri cipt Haposan Harianto Tobing

Kemudian lagu ciptaan Julia Angelia yang juga tidak boleh dinyanyikan personel Kotak diantaranya:

1. Sendiri” cipt. Julia Angelia

2. Saat Ku Jauh” cipt. Julia Angelia

3. Terbang” cipt. Julia Angelia

4. Phobia cipt. Julia Angelia

5. Satu Cinta cipt. Julia Angelia

6. Tentang Hidup cipt. Julia Angelia

7. Ijinkan Aku” cipt. Julia Angelia

8. Terluka cipt. Julia Angelia

Tidak hanya itu, ada beberapa lagu kolaborasi yang juga masih melibatkan nama Posan Tobing diantaranya:

1. Masih Cinta” cipt. Parlin Burman Siburian, Cynthia Dewi Bayu Wardhani, Haposan Harianto Tobing, Mario Marcella Handika Putra, Tantri Syalindri Ichlasari.

2. Kosong Teojoeh cipt. Parlin Burman Siburian, Cynthia Dewi Bayu Wardhani, Haposan Harianto Tobing, Mario Marcella Handika Putra.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan