Rumah Produksi Film Porno
Menunggu Janji Siskaeee Hadapi Pemeriksaan Kasus Film Porno Hari Ini, Mangkir Lagi Akan Jemput Paksa
16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan termasuk Siskaee hari ini. Publik pun penasaran menunggu janji Siskaee menghadapi.
Penulis:
Anita K Wardhani
Dalam hal ini, kata Ade, pihaknya kembali mengirimkan surat panggilan kepada para pemeran yang tidak menerima surat panggilan yang pertama.
"Terkait dengan itu kita kembali melayangkan surat panggilan mengirimkan kembali surat panggilan utk jadwal pemeriksaan di hari Selasa besok," jelasnya.
Rumah Produksi Film Dewasa Raih Untung Rp500 Juta
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.
Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.
Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti/Bayu Indra/M Alivio/Anita K Wardhani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.