Rabu, 17 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Masih Optimis Dapat Keringanan Hukuman dalam Kasus Persetubuhan

Meski dituntut 12 tahun penjara, Vadel Badjideh masih optimis dapat keringanan hukuman dalam kasus dugaan persetubuhan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel Badjideh mengaku masih optimis dapat keringanan hukuman untuknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh masih menghadapi proses hukum atas laporan dari artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Masalah ini berawal dari Vadel Badjideh yang sempat menjalani hubungan dengan putri Nikita Mirzani, LM.

Dari hubungan itu, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.

Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Atas kejadian itu, Vadel Badjideh kini telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pada Senin (15/9/2025) kemarin, sidang kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun sidang yang beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda.

Saat ditemui, pria yang dikenal sebagai dancer itu mengaku masih optimis mendapat keringanan hukuman untuknya.

"Optimis dong (dapat keringanan), karena doa terus kan optimis," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa.

Vadel kini mencoba untuk tetap tegar menghadapi kasus yang menjeratnya.

Hal yang menjadi penguat Vadel saat ini yakni adanya support dari keluarga.

Baca juga: Kuasa Hukum Ceritakan Kesungguhan Tobat Vadel Badjideh hingga Sering Bangun untuk Tahajud

"Ya karena ada support dari keluarga, lebih dari orang-orang yang di luar, itu keluarga nomor satu," tutur personil grup dance VLADD itu.

Sementara sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik, menyebut sidang replik akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/9/2025) mendatang.

"Ketua Majelis Hakim dan anggotanya sedang diklat, jadi dilanjutkan sidang replik di hari Kamis," jelas Oya.

Sebelumnya, Oya sempat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diberikan kepada Vadel.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan