Kabar Artis
Imbas Kasus Dugaan Pengeroyokan, Lolly Unggah Momen Bareng Vadel Badjideh hingga Tepis Kabar Putus
Imbas kasus dugaan pengeroyokan, Lolly mengunggah momen bareng Vadel Badjideh hingga menepis kabar putus.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
bunga pradipta p
"Si cinta dan bayinya aku, mwaaah," tulis Lolly dalam keterangan unggahannya.
Dalam kesempatan lain, Vadel Badjideh juga membantah jalinan cintanya dengan Lolly sudah berakhir.
Baca juga: Minta Aplikasi TikTok Dihapus, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Sebenarnya, Ternyata Bukan Karna Lolly
Dikutip dari Sipoku, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu mengatakan hingga kini dirinya dan Lolly masih berstatus pacaran.
"Masih pacaran," ucap Vadel saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan Pacar Lolly
Dari Informasi yang dirilis Polres Metro Jakarta Selatan oleh Kasat Reskrim AKBP Bintoro beberapa waktu lalu terungkap kronologi dugaan pengeroyokan pacar Lolly.
Menurut keterangan yang diberikan AKBP Bintoro awalnya korban bernama Alex Edison berpapasan dengan pelaku, Martin ketika tengah mengendarai motor.
Baca juga: Pengakuan Lolly Merasa Dikekang, Nikita Mirzani: Kalau Mau Bebas, Tunggu Udah Gede
Korban pun disebut hampir tanpa sengaja tertabrak
Sontak korban yang juga sebagai anggota Babinsa itu menegur pelaku yang dinilai ugal-ugalan saat berkendara motor.
Pelaku yang tidak terima mendapat teguran pun memanggil kedua rekannya.
Vadel Badjideh diketahui adalah salah satu rekan dari Alex.
"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak."

Baca juga: Pengakuan Lolly Merasa Dikekang, Nikita Mirzani: Kalau Mau Bebas, Tunggu Udah Gede
"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
Atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.
Pihak kepolisian juga mengklaim telah memiliki bukti yang kuat atas kasus tersebut.
Atas hal itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.
"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Ayu Miftakhul) (Sipoku.com/Fadhila Rahma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.