Minggu, 17 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Fakta dan Kronologi Ammar Zoni Ditangkap ke-3 Kali karena Narkoba hingga Respons Irish Bella

Artis Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ini fakta dan kronologinya hingga unggahan Irish Bella.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Bayu Indra Perman
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Artis Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/12/2023) malam. Ini fakta dan kronologinya hingga respons Irish Bella. 

Penangkapan Ammar Zoni lantaran kasus narkoba semakin menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus ini.

Ironisnya lagi, penangkapan Ammar Zoni terjadi tak lama setelah aktor tersebut dinyatakan bebas dari penjara.

Diketahui, pria berusia 30 tahun itu baru saja menghirup udara bebas pada Oktober 2023 karena kasus narkoba.

Ia divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu, kuasa hukum Ammaz Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan, kliennya sudah tidak lagi ketergantungan mengonsumsi narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi. 

Namun baru dua bulan bebas, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali terjerat kasus yang sama.

4. Rekam Jejak Ammar Zoni di Kasus Narkoba

Dengan adanya penangkapan ini, maka Ammar Zoni sudah ditangkap ketiga kalinya untuk kasus narkoba.

Pertama, ia ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017.

Tak sendirian, Ammar Zoni ditangkap bersama dua asistennya, RH dan M di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram.

Termasuk satu kotak kaleng merk Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Polisi juga menemukan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu buah handphone.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Tujuh tahun berselang, Ammar Zoni kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan