Rumah Produksi Film Porno
Pekan Depan Diperiksa Bergantian, Siskaeee Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara atau Denda Rp 5 Miliar
Siskaeee dan 10 orang tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan akan dipanggil. Mereka terancam 10 tahun hukuman penjara dan denda.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Anita K Wardhani
Pekan Depan Diperiksa Bergantian, Siskaeee dan 10 Pemeran Film Porno Terancam 10 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram, Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya sebagai tersangka dalam terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Adapun, 11 tersangka itu dijerat dengan undang-undang pornografi yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Siskaeee dan 10 Pemeran yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno Mulai 8 Januari
"(persangkaan) Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sementara Pasal 34 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Diperiksa Bergantian Mulai Pekan Depan
Ade Safri mengatakan sebelas tersangka itu akan mulai dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.
"Dischedulekan (mulai) tanggal 8 Januari 2024," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Meski begitu, Ade belum memastikan apakah belasan tersangka tersebut akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Dia hanya mengatakan jika para tersangka dari pemeran film ini akan diperiksa secara bergantian.
"(Diperiksa secara) bergantian, dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya," ucap Ade.
Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.