Sabtu, 13 September 2025

Rumah Produksi Film Porno

Pekan Depan Diperiksa Bergantian, Siskaeee Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara atau Denda Rp 5 Miliar

Siskaeee dan 10 orang tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan akan dipanggil. Mereka terancam 10 tahun hukuman penjara dan denda.

Kolase Tribunnews.com
Polisi mengungkap selebram Siskaeee dan model Virly Virginia, pemeran film dewasa di rumah produksi Jakarta Selatan berpotensi ditetapkan tersangka. Siskaeee dan 10 orang tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan akan dipanggil. Mereka terancam 10 tahun hukuman penjara dan denda. 

Pekan Depan Diperiksa Bergantian, Siskaeee dan 10 Pemeran Film Porno Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram, Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya sebagai tersangka dalam terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Adapun, 11 tersangka itu dijerat dengan undang-undang pornografi yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Siskaeee dan 10 Pemeran yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno Mulai 8 Januari

"(persangkaan) Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Sementara Pasal 34 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).


Diperiksa Bergantian Mulai Pekan Depan

Ade Safri mengatakan sebelas tersangka itu akan mulai dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.

"Dischedulekan (mulai) tanggal 8 Januari 2024," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Meski begitu, Ade belum memastikan apakah belasan tersangka tersebut akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Dia hanya mengatakan jika para tersangka dari pemeran film ini akan diperiksa secara bergantian.

"(Diperiksa secara) bergantian, dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya," ucap Ade.

Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan