Rabu, 13 Agustus 2025

Kabar Artis

Ammar Zoni Kekeh Pertahankan Rumah Tangga dengan Irish Bella, Singgung Sabda Rasul: Dilarang Allah

Ammar Zoni hingga kini masih kekeh pertahankan rumah tangganya dengan Irish Bella, singgung soal sabda rasul.

Kolase tribunnews
Ammar Zoni hingga kini masih kekeh pertahankan rumah tangganya dengan Irish Bella, singgung soal sabda rasul. 

TRIBUNNEWS.COM - Biduk rumah tangga pesinetron Ammar Zoni dan istrinya, Irish Bella tengah berada di ujung tanduk.

Meski Irish Bella sudah layangkan gugatan perceraian ke pengadilan, namun hingga kini Ammar Zoni masih kekeh untuk mempertahankan rumah tangganya. 

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/1/2024). 

"Terakhir kami ngobrol di Polres, jadi intinya dia (Ammar Zoni) tetap akan mempertahankan rumah tangganya," ujar Jon Mathias

Menurut penuturan Jon Mathias, alasan ayah dua anak tersebut tetap pertahankan rumah tangganya karena mengigat ajaran agama Islam hingga sabda Rasul. 

Baca juga: Ammar Zoni Titip Pesan untuk Keluarga, Minta Jangan Ikuti Perilakunya Pakai Narkoba

Aktor berusia 30 tahun itu menilai bahwa sebuah pernikahan merupakan hal sakral yang dibenci Tuhan jika bercerai. 

"Ammar Zoni mengingat ya secara Islam dan sabda Rasul kalau perceraian itu kan sakral dan dilarang oleh Allah untuk bercerai," jelas Jon. 

Kemudian, saat disinggung soal keringanan Ammar Zoni untuk menghadiri sidang perceraian, Jon Mathias berikan penjelasannya. 

Mengingat saat sidang perceraian berlangsung, Ammar masih mendekam di jeruji besi karena terjerat Narkoba ketiga kalinya. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Permintaan Rehabilitasi

Menurut Jon Mathias, secara perdata jika kliennya mempunyai kuasa hukum maka secara otomatis kehadirannya tidak diperlukan lagi. 

"Kalau dalam teori beracara perdata, apabila sudah ada kuasa hukum otomatis ya tidak diperlukan lagi si prinsipal hadir," tegas Jon. 

Berbeda dengan sidang mediasi, baik penggugat maupun tergugat keduanya wajib hadir pada agenda tersebut. 

"Terkecuali mediasi, kalau mediasi itu wajib dihadiri oleh prinal prinsipal pengugat dan yang tergugat," terangnya. 

Kuasa Hukum Terus Upayakan Rehabilitasi 

Sementara soal penangkapannya, Jon Mathias masih terus berupaya mengajukan rehabilitasi untuk kliennya.

Menurut Jon Mathias, rehabilitasi adalah hak dari Ammar Zoni yang harus didapatkan sebagai pecandu narkoba.

"Iya kalau itu (rehabilitasi), dari UU juga begitu. Dari kita baca juga psikolog, dokter, apa semua memang semua harus direhab," ucap Jon Mathias

"Itu haknya Amnar lho karena dia orang sakit," sambungnya.

Menurutnya, kurungan penjara tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan Ammar Zoni. Jon menyebut itu bisa menimbulkan masalah baru.

Baca juga: Takut Jadi Beban Pikiran Sang Ayah, Keluarga Sepakat Sembunyikan Kabar Ammar Zoni Ditangkap Lagi

Sebab, di dalam tahanan nantinya Ammar Zoni akan bertemu dengan para pelaku dari tindak kejahatan lainnya.

"Bukan menyelesaikan masalah karena di penjara itu dia akan ngumpul sama bandar itu malah akan menimbulkan masalah baru menurut pendapat kami," kata Jon Mathias.

Ketika ditanya soal hukum pemberat karena sudah tiga kali tersandung narkoba, Jon menyebut itu berlaku untuk tindak kejahatan.

Kuasa hukum Ammar Zoni
Kuasa hukum Ammar Zoni (Kolase Tribunnews)

Ia beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak kejahatan, Jon menyebut bahwa kliennya itu sedang sakit sehingga perlu direhabilitasi.

"Dan hukum pemberat itu kalau untuk kejahatan iyalah kalau pencuri, perampok, itu kan ada residivis melakukan kejahatan berulang kali yang sama, itu kan harus dihukum berat," ucapnya.

"Ada hukum tambahan tapi kan kalau pecandu tuh orang sakit lho ini. Ini yang harus dipahami, dia perlu pengobatan bukan perlu dipenjarakan," terang Jon Mathias.

Proses pengajuan untuk rehabilitasi sudah dilakukan tim kuasa hukum dari Ammar Zoni, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar kelanjutan pengajuan tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

(Tribunnews.com/Rinanda/Bayu)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan