Kabar Artis
Ayah Ammar Zoni Idap Kanker Stadium 4, Kuasa Hukum sang Aktor Ungkap Kondisinya Semakin Menurun
Kondisi Ayah Ammar Zoni, Suhendri Zoni makin memprihatinkan. Terungkap pula jika ayah Ammar ternyata divonis idap kanker stadium 4.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
"Nah ini yang bikin lagi bapaknya drop langsung dibawa ke rumah sakit,” terang Jon.
Dari penuturan Jon, kini ayah dari aktor berusia 30 tahun tersebut masih dirawat secara intensif di rumah sakit di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
”Kalau bapaknya Ammar yang sepengetahuan saya, kalau nggak salah di Sentul ya,” beber Jon.
Ammar Zoni Kekeh Pertahankan Rumah Tangga dengan Irish Bella
Sementara soal rumah tangganya dengan Irish Bella, hingga kini Ammar Zoni masih kekeh untuk mempertahankannya.
"Terakhir kami ngobrol di Polres, jadi intinya dia (Ammar Zoni) tetap akan mempertahankan rumah tangganya," ujar Jon Mathias.
Menurut penuturan Jon Mathias, alasan ayah dua anak tersebut tetap pertahankan rumah tangganya karena mengigat ajaran agama Islam hingga sabda Rasul.
Ammar menilai bahwa sebuah pernikahan merupakan hal sakral yang dibenci Tuhan jika bercerai.
"Ammar Zoni mengingat ya secara Islam dan sabda Rasul kalau perceraian itu kan sakral dan dilarang oleh Allah untuk bercerai," jelas Jon.

Baca juga: Kondisi Psikis Ammar Zoni Tertekan di Balik Jeruji Besi, Kepikiran Kondisi Ayah dan Anak
Kemudian, saat disinggung soal keringanan Ammar Zoni untuk menghadiri sidang perceraian, Jon Mathias berikan penjelasannya.
Mengingat saat sidang perceraian berlangsung, Ammar masih mendekam di jeruji besi karena terjerat Narkoba ketiga kalinya.
Menurut Jon Mathias, secara perdata jika kliennya mempunyai kuasa hukum maka secara otomatis kehadirannya tidak diperlukan lagi.
"Kalau dalam teori beracara perdata, apabila sudah ada kuasa hukum otomatis ya tidak diperlukan lagi si prinsipal hadir," tegas Jon.
Berbeda dengan sidang mediasi, baik penggugat maupun tergugat keduanya wajib hadir pada agenda tersebut.
"Terkecuali mediasi, kalau mediasi itu wajib dihadiri oleh prinal prinsipal pengugat dan yang tergugat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.