Selasa, 19 Agustus 2025

Kabar Artis

Dikaitkan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Artis Sandra Dewi dilaporkan ke Kejaksaan Agung, karena diduga ikut menikmati aliran dana korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis.

Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi - Artis Sandra Dewi dilaporkan ke Kejaksaan Agung, karena diduga ikut menikmati aliran dana korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis. 

Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

PHPK Kantongi Bukti Sandra Dewi Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis

Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."

"Paling nanti kami akan melengkapi dengan video-video dan lain-lain terkait penangkapan suaminya (Harvey Moeis) dan kehidupan glamornya Sandra Dewi," lanjutnya.

Melalui sejumlah bukti itu nantinya, PHPK meminta penyidik kejaksaan bisa mendalami lagi kasus korupsi yang menyeret nama Sandra Dewi tersebut.

"Jadi mungkin nanti penyidik Kejaksaan bisa mendalami lagi dengan bukti-bukti yang kami masukkan nanti," pungkasnya.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan