Jumat, 8 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan Singgung Kerugian Rp 271 Triliun

Tanggapan Otto Hasibuan soal kasus korupsi timah yang libatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
Otto Hasibuan tanggapi soal dugaan kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

"Jadi ini harus kita cermati lebih lagi deh," ucapnya.

Di sisi lain, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut mengomentari kasus korupsi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak pun menyinggung hukuman mati bagi koruptor.

Ia juga menyebut Sandra Dewi yang ikut terancam dimiskinkan.

"Dihukum mati saja, atau setidak-tidanya dimiskinkan pelaku korupsinya," kata Kamaruddin.

"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," lanjutnya.

Maka dari itu, Kamaruddin meminta pemerintah untuk menindak tegas dan menuntaskan kasus ini.

"Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora," tandasnya.

Peran Harvey Moeis

Kejagung mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi  yang berlangsung selama 2015-2022 itu.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan