Kabar Artis
Harvey Moeis Korupsi Rp271 T, Dapatkah Suami Sandra Dewi Dimiskinkan? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Bisakah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi dimiskinkan? Simak penjelasannya menurut pakar hukum terkait pemiskinan koruptor dan penyitaan aset.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Henry mengatakan jika saat ini penyidik bisa melakukan penyitaan aset tersangka korupsi, karena memiliki keyakinan aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyitaan aset yang dimiliki oleh tersangka korupsi dapat menentukan nasibnya demi hukum sebagai barang bukti di pengadilan.

"Kalau memang diduga penyidik ini mempunyai kekuatan dan keyakinan bahwa aset yang didapatkan ini diduga adalah dari aliran dana korupsi. Maka penyidik bisa menentukan sikapnya dia menyita demi hukum."
"Kata menyita demi hukum untuk kepentingan proses di pengadilan nanti proses hukum ini. Bukan menyita 100 persen tapi sementara, bisa dikembalikan. Karena ini demi hukum untuk menjadi barang bukti di pengadilan nanti," jelas Henry.
Lebih lanjut Henry menerangkan jika putusan pengadilan, Harvey Moeis terbukti bersalah.
Maka aset yang disita bisa diambil oleh negara, namun jika tidak bersalah boleh dikembalikan ke pemiliknya.
"Nanti kalau di pengadilan ada putusan yang memang bersalah. Putusannya nanti disita untuk negara maka boleh diambil oleh negara. Tapi kalau ternyata nanti putus pengadilannya tidak bersalah, ya tidak boleh disita harus dikembalikan kepada yang si pemilik harta tersebut," lanjut Henry Indraguna.
"Jadi kata 'sita' ini adalah sita sementara untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk bukti nanti di pengadilan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/M Alvian F)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.