Sabtu, 16 Agustus 2025

Kabar Artis

Harvey Moeis Korupsi Rp271 T, Dapatkah Suami Sandra Dewi Dimiskinkan? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Bisakah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi dimiskinkan? Simak penjelasannya menurut pakar hukum terkait pemiskinan koruptor dan penyitaan aset.

Kolase Tribunnews
Penjelasan kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang rugikan negara Rp 271 Triliun - Bisakah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi dimiskinkan? Simak penjelasannya menurut pakar hukum terkait pemiskinan koruptor dan penyitaan aset. 

Henry mengatakan jika saat ini penyidik bisa melakukan penyitaan aset tersangka korupsi, karena memiliki keyakinan aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyitaan aset yang dimiliki oleh tersangka korupsi dapat menentukan nasibnya demi hukum sebagai barang bukti di pengadilan.

Henry Indraguna saat menanggapi kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Henry Indraguna saat menanggapi kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam)

"Kalau memang diduga penyidik ini mempunyai kekuatan dan keyakinan bahwa aset yang didapatkan ini diduga adalah dari aliran dana korupsi. Maka penyidik bisa menentukan sikapnya dia menyita demi hukum."

"Kata menyita demi hukum untuk kepentingan proses di pengadilan nanti proses hukum ini. Bukan menyita 100 persen tapi sementara, bisa dikembalikan. Karena ini demi hukum untuk menjadi barang bukti di pengadilan nanti," jelas Henry.

Lebih lanjut Henry menerangkan jika putusan pengadilan, Harvey Moeis terbukti bersalah.

Maka aset yang disita bisa diambil oleh negara, namun jika tidak bersalah boleh dikembalikan ke pemiliknya.

"Nanti kalau di pengadilan ada putusan yang memang bersalah. Putusannya nanti disita untuk negara maka boleh diambil oleh negara. Tapi kalau ternyata nanti putus pengadilannya tidak bersalah, ya tidak boleh disita harus dikembalikan kepada yang si pemilik harta tersebut," lanjut Henry Indraguna.

"Jadi kata 'sita' ini adalah sita sementara untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk bukti nanti di pengadilan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan